Presiden Jokowi mengapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025. Dalam sistem baru, tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 seperti ...
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Listrik Pascabayar di ATM BRI ... per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per ...
Ketiga pihak setuju untuk memanfaatan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III BPJS Kesehatan. Baca ...