![](/rp/kFAqShRrnkQMbH6NYLBYoJ3lq9s.png)
SIPPN - CARIYANLIK
SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat ...
SIPPN - CARIYANLIK
Kini SIPPN berubah menjadi CariYanlik untuk menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap. *Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi percontohan pusat latihan bagi warga binaan" Cilacap - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, optimis Pulau ...
Aparatur Negara - CariYanlik
Sistem Informasi Pelayanan Publik. SIPPN. SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Pengaduan yang dilakukan melalui Kanal SP4N LAPOR atau SMS ke 1708 berupa . Pengaduan berkadar pengawasan (Pengaduan berkadar pengawasan adalah pengaduan yang memerlukan tindakan pengawasan lebih lanjut karena terkait dengan potensi pelanggaran, penyimpangan, atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku); Pengaduan tidak berkadar pengawasan (Pengaduan tidak berkadar pengawasan adalah ...
Video Panduan - SIPPN - CariYanlik
Video Panduan Sistem Informasi Pelayanan Publik. SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPPN - CARIYANLIK
Jika sudah memilih survei dari instansi yang terkait, halaman ini akan menuju langsung untuk mengisi survei Instansi. Tetapi jika masuk halaman IPP melalui menu, maka akan filter instansi terlebih dahulu.
P A N D U A N P E N G G U N A A N A P L I K A S I S I P P | 1 1. PENDAHULUAN 1.1. CARA MEMBUKA APLIKASI SIPP Untuk membuka aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), silahkan buka browser
Perizinan - SIPPN - CariYanlik
Sistem Informasi Pelayanan Publik. SIPPN. SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Layanan LHAKSN - Inspektorat Jenderal - SIPPN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR! Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Waktu Penyelesaian 120 Hari Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya Produk Pelayanan 1. Pelayanan Pencantuman Gelar Pengaduan Layanan 08115432185 Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber Daya Manusia